![](file:///C:\Users\LENOVO~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif)
![](file:///C:\Users\LENOVO~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.gif)
DINAS PENDIDIKAN
![]() |
NIS : 100010
NPSN : 11001540 NSS : 10136003001
Alamat : Jl.S.Parman –Tanjung
Piayu – Sungai Beduk – Batam Email : sdn01seibeduk@gmail.com
![](file:///C:\Users\LENOVO~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image006.gif)
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
001 SUNGAI BEDUK
Nomor
: KPTS.010/421.9/SK/SD.VIII/I/2019
TENTANG
PENETAPAN BENDAHARA BOS
SEKOLAH DASAR NEGERI 001 SUNGAI BEDUK
TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA SD NEGERI 001 SUNGAI BEDUK
Menimbang
|
:
|
1.
Dalam rangka menunjang terlaksananya demokrasi
penyelenggaraan pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam memberdayakan
potensi masyarakat yang lebih optimal
2.
Bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu untuk
mengangkat bendaharawan Bos sekolah untuk menyimpan dan mengelola keuangan
tersebut
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
056/U/2001 tentang pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
3.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa
Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
4.
Peraturan Daerah Kota Batam No 7 tahun 2006 tentang
Pokok-pokok pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Batam tahun 2017 tentang Program Pendidikan
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
Pertama
|
:
|
Menetapkan
nama tersebut di bawah ini sebagai Bendahara Bos Sekolah Dasar Negeri 001
Sungai Beduk
Nama : Abdul Soleh Siregar, S.Pd
NIP : 198005062002121006
Pangkat/Gol : Penata
Muda Tk.
I / IIIb
Jabatan : Guru Kelas
|
Kedua
|
:
|
Memberikan
wewenang kepada nama tersebut di atas
untuk menyimpan dan mengelola sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
pihak atasan langsung
|
Ketiga
|
:
|
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan
dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 18
Januari 2019
KEPALA SEKOLAH
SD
NEGERI
001 SUNGAI BEDUK
IZAH PASARI, S.Pd
NIP. 19610810
199112 2 001
![](file:///C:\Users\LENOVO~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image008.jpg)
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI 001 SUNGAI BEDUK
NIS : 100010 NPSN
: 11001540 NSS : 101316003001
Alamat : Jl. S. Parman – Sei Pancur – Tanjung
Piayu Kota Batam Telp. 0778 7376172
Email : sdn01seibeduk@gmail.com
![](file:///C:\Users\LENOVO~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image009.gif)
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI
001 SUNGAI BEDUK
Nomor
: KPTS.0131/421.9/SK/SD.VIII/IX/2018
TENTANG
PENETAPAN BENDAHARA PANITIA
BANTUAN ALAT KESENIAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
DI NEGERI 001 SUNGAI BEDUK
TAHUN 2018
KEPALA SD NEGERI 001 SUNGAI BEDUK
Menimbang
|
:
|
1.
Dalam rangka menunjang terlaksananya demokrasi
penyelenggaraan pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam memberdayakan
potensi masyarakat yang lebih optimal
2.
Bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu untuk
mengangkat bendaharawan Panitia bantuan alat kesenian Kementrian Pendidikan
Kebudayaan Republik Indonesia sekolah
untuk menyimpan dan mengelola keuangan tersebut
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
056/U/2001 tentang pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
3.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa
Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
4.
Peraturan Daerah Kota Batam No 7 tahun 2006 tentang
Pokok-pokok pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
Pertama
|
:
|
Menetapkan
nama tersebut di bawah ini sebagai Bendahara Panitia Bantuan Alat Kesenian
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk Sekolah Dasar Negeri 001 Sungai Beduk
Nama : Anita Yusnita, S.Pd
NIP : 19800923 200903 2 003
Pangkat/Gol : Penata Muda / III A
|
Kedua
|
:
|
Memberikan
wewenang kepada nama tersebut di atas
untuk menyimpan dan mengelola sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
pihak atasan langsung
|
Ketiga
|
:
|
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan
dikemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 4
September 2018
KEPALA SEKOLAH
SD
NEGERI
001 SUNGAI BEDUK
IZAH PASARI. S.Pd
NIP. 19610810
199112 2 001
![](file:///C:\Users\LENOVO~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image008.jpg)
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI 001 SUNGAI BEDUK
NIS : 100010 NPSN : 11001540 NSS : 101316003001
Alamat : Jl. S. Parman – Sei Pancur – Tanjung
Piayu Kota Batam Telp. 0778 7376172
Email : sdn01seibeduk@gmail.com
![](file:///C:\Users\LENOVO~1\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image009.gif)
KEPUTUSAN
SEKOLAH
DASAR NEGERI 001 SUNGAI BEDUK KOTA BATAM
NO.052/421.9/SK/I/2016
TENTANG
PENETAPAN
BENDAHARA SEKOLAH DASAR NEGERI 001 SUNGAI BEDUK
KOTA
BATAM TAHUN ANGGARAN 2016
Menimbang
|
:
|
1.
Dalam rangka menunjang terlaksananya demokrasi
penyelenggaraan pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam memberdayakan
potensi masyarakat yang lebih optimal
2.
Bahwa untuk maksud tersebut, dipandang perlu untuk
mengangkat bendaharawan sekolah untuk menyimpan dan mengelola keuangan
tersebut
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
056/U/2001 tentang pedoman Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional
3.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksa
Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
4.
Peraturan Daerah Kota Batam No 7 tahun 2006 tentang
Pokok-pokok pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Batam tahun 2015 tentang Program Pendidikan.
|
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat
Nama-nama tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini sesuai dengan jabatannya
KEDUA :
Menugaskan kepada nama-nama yang dimaksud pada bagian pertama, untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Surat Keputusan ini dengan
penuh rasa tanggung jawab.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Batam
Pada tanggal : 16
Februari 2017
KEPALA SEKOLAH
SD
NEGERI
001 SUNGAI BEDUK
IZAH PASARI, S.Pd
NIP. 196108101991122001
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
DASAR 001 SUNGAI
BEDUK
NO. 052/421.9/SK/I/2016 TANGGAL 16 FEBRUARI
2017
DAFTAR NAMA BENDAHARA SEKOLAH
DASAR NEGERI 001 SUNGAI BEDUK
KOTA
BATAM TAHUN ANGGARAN 2016
NO
|
NAMA
|
NIP
|
JABATAN
|
ATASAN
LANGSUNG
|
1
|
ANITA
YUSNITA, S.Pd
|
19800923
200903 2 003
|
BENDAHARA
GAJI
|
KA.SDN
001
SUNGAI
BEDUK
|
2
|
JAPERMAN
SILABAN, S.Ag
|
19700621 200103 1 002
|
BENDAHARA
BOS
|
KA.SDN
001
SUNGAI
BEDUK
|
3
|
ABDUL
SOLEH SIREGAR, S.Pd
|
19800506 200212 1 006
|
BENDAHARA
RUTIN
|
KA.SDN
001
SUNGAI
BEDUK
|
4
|
MUJI
LESTARI, S.Pd
|
19700707
200312 2 009
|
BENDAHARA
SBPP SD
|
KA.SDN
001
SUNGAI
BEDUK
|
5
|
TUGINI
LESTARI, S.Pd
|
19701124 200801 2 013
|
BENDAHARA
PRESTASI KERJA
|
KA.SDN
001
SUNGAI
BEDUK
|
6
|
SUSILAWATI,
S.Pd
|
1981103 201001 2 004
|
BENDAHARA BAJU
|
KA.SDN
001
SUNGAI
BEDUK
|
7
|
NORMA
YUNITA, S.Pd
|
-
|
BENDAHARA GAJI / PEG.
HONORER
|
KA.SDN
001
SUNGAI
BEDUK
|
8
|
NANANG
PARAITNO
|
-
|
BENDAHARA BUKU
|
KA.SDN
001
SUNGAI
BEDUK
|
KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 001 SUNGAI BEDUK
IZAH PASARI, S.Pd
NIP. 196108101991122001
MGM Resorts' 'Risk to Recover $100 Million' from MGM's Casino
ReplyDeleteMGM 김해 출장마사지 Resorts' 'Risk to Recover $100 Million' from MGM's Casino 구리 출장안마 MGM Resorts' 'Risk to Recover $100 김제 출장안마 Million MGM 제이티엠허브출장안마 Resorts' 'Risk to Recover $100 광명 출장안마 Million MGM Resorts' 'Risk to Recover $100 Million.